11 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, Cek Dampaknya Bagi Layanan Kesehatan

Bandar Lampung – Pemerintah resmi menonaktifkan lebih dari 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Februari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemutakhiran data sosial-ekonomi oleh Kementerian Sosial yang berdampak langsung pada status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, pemerintah menegaskan layanan kesehatan tetap dijamin selama tiga bulan ke depan, terutama bagi peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, kanker, dan stroke.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Dari total 11.085.286 peserta yang dinonaktifkan:

  • Sekitar 120.472 peserta tercatat menderita penyakit kronis berat
  • Lebih dari 100 ribu pasien katastropik dipastikan akan direaktivasi

Langkah ini diklaim untuk memastikan kesinambungan pengobatan bagi kelompok rentan yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Namun di lapangan, sejumlah peserta mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum status kepesertaan berubah, sehingga baru mengetahui saat layanan ditolak di fasilitas kesehatan.

Februari 2026 juga menjadi momen penting bagi BPJS Kesehatan karena terjadi pergantian pucuk pimpinan.

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama periode 2026–2031, menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat pada 2021–2026.

Dengan latar belakang militer dan medis, kepemimpinan baru diharapkan mampu:

Memperbaiki tata kelola sistem JKN

Mengatasi tekanan defisit pembiayaan

Meningkatkan kualitas layanan peserta

Hingga saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri

Kelas I: Rp150.000/bulan

Kelas II: Rp100.000/bulan

Kelas III: Rp35.000/bulan (disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah)

Pekerja Penerima Upah (PPU)

5% dari gaji

4% dibayar pemberi kerja

1% dibayar pekerja

Keluarga Tambahan PPU

1% dari gaji per orang

Veteran 5% dari 45% gaji pokok PNS III/a (dibayar pemerintah)

Iuran dibayar penuh oleh pemerintah pusat/daerah

Belum ada pengumuman kenaikan iuran, meski Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus memantau kondisi keuangan JKN.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Peserta dapat membayar iuran melalui:

  • ATM & Mobile Banking
  • Minimarket (Alfamart, Indomaret, dan mitra)
  • E-wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja)

Cukup masukkan nomor virtual account (VA) BPJS untuk menyelesaikan transaksi.

Penonaktifan 11 juta peserta PBI menjadi kebijakan besar yang berdampak luas terhadap akses layanan kesehatan masyarakat. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan data agar bantuan tepat sasaran.

Namun, transparansi pemberitahuan dan mekanisme reaktivasi menjadi krusial agar tidak terjadi gangguan layanan, terutama bagi peserta dengan kondisi medis serius.

Ke depan, kepemimpinan baru di BPJS Kesehatan akan diuji dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN sekaligus memastikan perlindungan kesehatan tetap inklusif bagi masyarakat. (Sumber Berita Radar Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *