Bandar Lampung, 10 Februari 2026 – Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung hingga saat ini belum melakukan pembaruan data dan mekanisme operasional untuk tahun 2026. Kondisi ini mengundang kritik terkait lambannya kinerja pemerintah kota dalam menyempurnakan infrastruktur pengadaan publik yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
LPSE merupakan platform penting untuk mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, yang bertujuan memastikan proses terbuka dan sesuai peraturan. Namun, hingga awal Februari 2026, informasi terkait rencana pengadaan tahunan, jadwal tender, serta peraturan terkini yang berlaku untuk tahun ini belum tercatat pada situs resmi LPSE Kota Bandar Lampung.
Beberapa pihak yang bergerak di bidang kontraktor dan penyedia jasa mengaku kesulitan mengakses informasi terbaru, sehingga berdampak pada persiapan proposal dan partisipasi dalam tender pemerintah. “Kita sudah menunggu informasi update tahun 2026 sejak awal tahun, tapi hingga kini belum ada kabar jelas. Ini membuat kita kesulitan merencanakan langkah bisnis,” ujar salah satu perwakilan kontraktor lokal yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, MR Tambuse, menyoroti masalah ini sebagai bentuk kurangnya perhatian terhadap transparansi dan akses informasi publik. “Keterlambatan pembaruan LPSE bukan hanya soal sistem teknis semata, melainkan juga mengenai komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha dan menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Menurut mr. Tambuse, kasus ini menjadi lebih krusial mengingat Pemkot Bandar Lampung tengah menghadapi pemangkasan dana transfer pusat. “Dalam kondisi anggaran yang semakin terbatas, proses pengadaan yang transparan dan efisien menjadi sangat penting. Keterlambatan ini justru berpotensi menciptakan ruang bagi praktik yang tidak diinginkan dan merugikan masyarakat,” tandasnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak PWDPI Lampung siap bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan informasi publik dapat diakses dengan mudah dan tepat waktu.
A. Rizkie S.H. sebagai Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung, memberikan tanggapan serta kritikan, juga datang dari beberapa elemen masyarakat yang menilai bahwa keterlambatan pembaruan LPSE menunjukkan kurangnya prioritas pada transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran publik. Padahal, Pemkot Bandar Lampung tengah menghadapi tantangan pemangkasan dana transfer pusat sekitar Rp300 miliar untuk tahun 2026, yang seharusnya membuat pengelolaan anggaran menjadi lebih cermat dan terencana.
Hingga saat ini, pihak terkait di Pemkot Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pembaruan LPSE. Masyarakat dan pelaku usaha berharap pihak pemerintah segera mengambil langkah untuk memperbarui sistem LPSE agar proses pengadaan publik dapat berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (Tim Media PWDPI)

