penaberlian.com, Lampung – Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS kembali angkat bicara Terkait surat Hak jawab dan Klarifikasi Berita dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, pada (11/12/2024).
Ketum PWDPI mengaku telah mempelajari surat Hak Jawab dan Klarifikasi Berita dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung yang dikirimkan fia email dimana terdiri dari 4 (empat) Point penjelasan dan merupakan klarifikasi dari Pihak Universitas Lampung atas berita yang beredar.
“Maka Perkenankan Bersama saya perkenalkan diri selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) menjelaskan secara singkat bahwa PWDPI saat ini di Indonesia ada 800 Media Berita baik Online atau Cetak yang tergabung didalam Organisasi pers kami yang tersebar diberbagai provinsi di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung,”kata Ketum PWDPI pada Minggu (15/12/2024).
Ketum PWDPI mengatakan sumber berita memang dapat dari para awak media online yang tergabung di PWDPI yang berada di Provinsi Lampung.
Wartawan Media Tersebut, lanjut Ketum PWDPI telah beberapa kali ingin berkonfirmasi atas temuan investigasi dilapangan ke Pihak Pelaksana kegiatan dibeberapa lokasi proyek di Universitas Lampung akan tetapi tidak menemukan Pihak yang dapat di konfirmasi maka saat melaporkan semua temuan di lapangan ke Pihak Pimpinan Media Online dan saat Pimpinan Media Online tersebut berkoordinasi dengan kami team PWDPI. Maka selaku Ketua Umum PWDPI langsung memerintahkan untuk telusuri semua informasi dan temuan data dan bila pihak-pihak dilapangan dimana proyek tersebut tidak ada yang bisa dikonfirmasi atas temuan yang ada maka yah silahkan diberitakan maka terbitlah berita yang dimaksud diatas dan dirilislah di berbagai media online di mana ada sebanyak 54 Media yang memberitakan.
“Dan Kami dari awak Media group Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI), bermaksud memberikan sedikit penjelasan atas dari Berita Yang beredar sekaligus Jawaban atas klarifikasi berita yang telah diberikan Pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung,”ujarnya
Menurut Ketum PWDPI mengenai proses tender yang dijelaskan oleh pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung maka pihaknya telah memahami dengan benar bahkan disemua kesatuan kementerian pemerintah Republik Indonesia ini baik ditingkat Pusat atau Provinsi memang semua lelang pengadaan barang/jasa yang bersifat menggunakan anggran APBN.
“Tentu dilakukan disistem aplikasi LPSE Kementerian dan Kelompok Kerja Pemilihan yang melakukan lelang haruslah ber Surat Tugas SK dari Kemendikbudristek,”katanya.
Pertama dalam hal ini untuk semua pengadaan barang atau jasa yang ada di Universitas Lampung baik yang lelang atau non tender masuk didalam system LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , serta kami Paham betul bahwa di satuan kerja kementerian Pendidikan dan kebudayaan khususnya untuk pengadaan barang atau jasa baik yang lelang atau Non tender yang ada khusus di provinsi lampung bukan hanya dari satuan kerja Universitas Lampung saja, ada dari berbagai satuan kerja lainnya.
“Bahkan kami juga memiliki informasi bahwa Pokja yang bertugas untuk saat lelang beberapa proyek disatuan kerja Universitas Lampung baik saat evaluasi dan pembuktiannya baik yang ada diprovinsi lampung atau yang berada di Jakarta dikantor Kemendikbudristek diruang UKPBJ Lantai 14 Gedung C Kompleks Kemendikbudristek Jl. Jenderal Sudirman , Jakarta Pusat tentulah orang-orang pilihan yang telah mempunyai surat tugas. Dan Kami memiliki beberapa sumber-sumber informasi yang telah memberikan informasi siapa saja Pokja dari provinsi lampung yang telah memiliki Surat Tugas Pokja dari Kemendikbudristek yang bertugas di dalam pengadaan barang dan jasa pada saat lelang Tahun Anggaran 2024 yang hanya bisa kami ungkap di depan Persidangan mengingat privasi sumber – sumber informasi, bahkan sumber informasi kami sampaikan bahkan proyek mana saja yang dilakuan evaluasi dan pembuktian di kantor Kemendikbudristek di Jakarta atau yang hanya dilakukan diprovinsi lampung saja,”ungkapnya.
Kedua, kata Ketum PWDPI, Mengenai pemberitaan masalah sistem konstruksi pondasi pada proyek masjid Al-Wasii maka penjelasan yang diberikan pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung adalah benar setelah kami kroscek data bahkan team investigasi wartawan kami juga memiliki copian RAB dokumen lelang dari kegiatan Pembangunan Masjid Al-Wasii, adapaun masalah Pemberitaan Mengenai Sistem Kerja Pondasi Borfile yang dilaksanakan dilapangan menggantikan system Pondasi Sumuran Pada perencanaan karena adanya Shop drawing atau CCO adalah hasil investigasi pada kegiatan Proyek Pembangunan Gedung I FKIP Universitas Lampung Tahun Anggaran 2024 yang dimana hasil investigasi team wartawan Media Online yang tergabung pada Asosiasi Media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) selama beberapa minggu dilokasi Universitas Lampung juga terlihat asal-asalan bahkan kadang pekerja nya terlihat banyak terkadang sepi.
“Secara kasat mata dan evaluasi akal sehat antara progress waktu pelaksanaan kontrak kerja di Papan Nama Proyek dan realisasi hasil investigasi lapangan dibulan Nopember 2024 terlihat jauh dari kata sesuai apalagi untuk selesai kegiatan pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung I FKIP Universitas Lampung Tahun Anggaran 2024 pada akhir tahun anggaran 2024,”ujarnya
Ketum PWDPI mengatakan, Adapun masuk kedalam berita Pembangunan Majis Al-Wasii karena banyaknya data laporan atas kegiatan belanja Pengadaan Barang/Jasa yang di investigasi di Komplek Kampus Universitas Lampung yang tercampur menjadi satu yang dimana rencana akan kami beritakan setelah kami turunkan Team Langsung Untuk Berkoordinasi dengan Pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Kemasyarakatan Universitas Lampung dimana waktu dan kesempatan sedang kami susun jadwalnya dan tentunya juga kami menunggu ketersediaan waktu pula dari pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan kemasyarakatan Universitas Lampung untuk berkoordinasi dengan pihak media PWDPI Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI).
Ketiga, kata Ketum PWDPI, mengenai Universitas Lampung menyetakan telah Mengikuti seluruh prosedur mekanisme tender yang berlaku mekanisme tender yang berlaku sesuai ketentuan yang ada, maka klarifikasi dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan kemasyarakatan Universitas Lampung pihaknya dapat terima.
“Namun terkait isu-isu yang beredar dikalangan masyarakat tentulah juga menjadi perhatian kami dari dunia media dimana bila diveluasi berdasarkan lelang yang ada dimana banyak juga pihak penyedia jasa yang berasal dari provinsi lampung yang layak dan mengikuti lelang tapi ternyata gugur disaat evaluasi dan pembuktian walaupun pernah menjadi penyedia jasa sebelumnya pada Universitas Lampung sementara pemenang berasal dari provinsi yang jauh dari lampung yang dimana selalu akan menjadi pertanyaan mampukah menyelesaikan kegiatan sesuai RAB dan Spekteknis Kontrak dan waktu pelaksanaan dikontrak kerja ditahun anggaran 2024,”tegasnya
Keempat, kata Nurullah, mengenai Tuduhan bahwa perusahaan pemenang tender , PT. Chipta Adi Guna (PT.CAG) adalah perusahaan Abal-abal. Maka kami jelaskan bahwa awak Media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) team wartawan menginvestigasi kegiatan dilapangan baik menyerap informasi dari berbagai pihak yang tidak dapat kami sebutkan saat ini karena privasi sumber informasi yang berkaitan proyek tersebut baik kendala apa saja yang terjadi selama ini baik masalah disistem material kerja, tenaga kerja, Papan Nama Proyek yang wartawan investigasi kami berjalan keliling diluar pagar lokasi kegiatan beberapa kali dan beberapa hari dimana tidak ada dipasang Papan Nama kegiatan dimana tentu saja menyalahi aturan yang berlaku UU No.14 tahun 2008 Tentang Transparansi keterbukaan informasi publik serta Pepres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahannya Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, serta peraturan Menteri lainnya yang menjadi peraturan disistem pengadaan barang/jasa.
“Bahkan kami juga memperoleh beberapa secrenshott whatsaap terkait adanya bebera team pekerja yang dihentikan dan diganti akan tetapi tidak dibayar oleh pelaksana kegiatan PT. Chipta Adi Guna (PT.CAG). Serta kami juga telah meminta salah satu media yang tergabung di media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) yang berada di provinsi padang dan Sumatera Barat untuk klarifikasi kealamat perusahaan tersebut sesuai alamat disistem pengumuman pemenang serta maping goegel kooordinat alamat perusahaan berada dan informasi jelas bahwa alamat tidak sesuai bahkan bangunan rumah sebagai tempat kantor perusahaan tersebut tidak ada kegiatan kerja perusahaan hanya bangunan rumah dan tidak ada bener atau plang nama perusahaan sedangkan warung pecel lele saja ada spanduk nama warungnya. Jadi berdasarkan beberapa asumsi diatas tersebut lah kami namakan “abal-abal,”ungkapnya.
Ketum PWDPI berharap pihak Unila memberikan klarifikasi kepada pihak yang memberitakan bukan justru mengumpulkan media lain yang tidak tau persoalan.
“Group Media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) bisa bertatap muka dengan seluruh Pihak Universitas Lampung khususnya Team Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas lampung agar hasil data investigasi kami dibeberapa kegiatan lainnya tidak ada kesalahpahaman,”pungkasnya. (Tim).