Berani !! Sebar Berita Hoax Siap siap Masuk Penjara dan Denda 1,5 Milyar

 Jakarta(PBO)- Polisi menangkap pria berinisial HP, salah satu admin akun Instagram yang dinilai kerap mengunggah foto-foto bercaption isu SARA dan berkonten ujaran kebencian. Pria tersebut ditangkap karena menampilkan chating palsu dengan Kapolri.

Admin tersebut juga mendistribusikan chat fake Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tentang tersangka kasus pornografi Firza Husein. Chat tersebut seolah-olah menggambarkan kasus dugaan pornografi itu adalah rekayasa.

“Benar (terjadi penangkapan terhadap pelaku, red). (Minta data berita, red) Ke Kadiv Humas saja ya,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Fadil Imran, ketika dikonfirmasi  Minggu (28/5/2017).

Informasi tersebut juga menyebut identitas pelaku atas nama HP (23), warga Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dikatakan, HP dijemput paksa polisi pada Selasa (23/5/2017), subuh. HP dikenal sebagai admin dari akun Muslim_cyber1.

Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusaan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Untuk pasal ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sementara UU tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta,

“Sebentar, saya akan merilisnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi terpisah.(Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *