Di Duga Melakukan Pencurian Yogi Warga Bintialo di Ringkus Polsek Batang Hari Leko

Muba,(Pena Berlian Online). Kapolsek Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Ringkus Remaja yang di duga pelaku tindak pidana pencurian.penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24/01/2023

Kapolsek Batang Hari Leko Iptu.Moga Gumilang.S.Tr.K.Sik melalui Kanit Reskrim Ipda.Mustakim Hadi.SH membenarkan telah melakukan penangkapan Sdr.Yogi Bin Sutarjo Umur 28 Tahun yang di duga melakukan pencurian di rumah korban an.Arni Binti Amerudin Warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kab.Musi Banyuasin pada hari Minggu 23/01/2023.Jelasnya mustakim

Lanjut Ipda.Mustakim Hadi SH Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela kamar,pelaku lansung masuk kedalam rumah mengasak barang-barang berharga milik korban,Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah).merasa dirinya dirugikan korban lansung melapor ke Polsek Batang Hari leko,24/01/2023.ungkapnya mustakim

Berbekal dari laporan dari korban,Kapolsek Batang Hari Leko lansung memerintah Kanit Reskrim IPDA.Mustakim Hadi.SH untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pelaku pencurian di rumah korban an.Arni Binti Amirudin,setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim beserta anggota mengantongi identitas pelaku dan lansung melakukan pengejaran,pelaku di ringkus lagi duduk di depan rumahnya di desa lubuk Bintialo,tanpa melakukan perlawanan pelaku beserta barang bukti lansung di amankan dan dibawak ke Polsek Batang Harileko.ujar Mustakim

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatan nya melakukan pencurian di rumah korban,pelaku mengakui akibat kecanduan judi slot akhirnya nekat melakukan pencurian itu.

Untuk barang bukti 1(satu) unit Tv merk POLYTRON Ukuran 32 Inch,1 (satu) unit mesin serkel (gergaji fortabel),1 unit mesin profil kayu merk modern warna biru,tutup mustakim(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *