Brebes (Pena Berlian Online) – Persiapan Pembangunan PT Duk Kyung berlokasi di depan Kantor di Balai Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes sudah dimulai dan sedang dalam proses pengurugan.
Hal ini menuai protes dari ketua DPC LSM Buser Kabupaten Brebes, yakni Oping Maryono. Kritik yang dilayangkan oleh ketua DPC LSM Buser tersebut didasari dugaan pembangunan pabrik yang tidak memiliki AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup serta AMDALalin rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten Brebes.
Menurut keterangan dari Kepala bidang pelayanan publik dan perijinan, DPMPTSP kabupaten Brebes, Afroni. PT duk Kyung sudah memiliki PKKPR, atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, rekomendasi dari pusat.
Ketua DPC LSM Buser, Oping Maryono pada (19/22) saat dikonfirmasi menjelaskan , jika pembangunan yang dilakukan PT. Duk Kyung harus sudah melalui proses izin AMDAL atau Analisis dampak mengenai lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, serta rekomendasi rekayasa lalu lintas dari Dishub Kabupaten Brebes.
Upayanya tersebut dilakukan bukan untuk menghalangi investor yang ingin membangun di Kabupaten Brebes, namun ia menegaskan tentang peraturan yang tidak boleh di abaikan terkait dampak yang dapat ditimbulkan oleh pembangunan tersebut.
Sementara terpisah Ir Nelfa Kabid Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa dokumen PT. Duk Yung dalam penyusunan dan sampai saat ini belum menerima dokumen tersebut. (Rtn)

