Warga Plakat Tinggi di Ringkus Satres Narkoba Polres Muba

Sekayu,Polres Muba (Pena berlian online)- Polda Sumsel,Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi.SH.Sik.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.Sik,ringkus bandar Narkoba warga pelakat tingi.pada hari Rabu tanggal,30/11/2022.sekitar Pukul 15.00 wib

Kapolres Muba AKBP Siswandi.SH.Sik.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.Sik,mengatakan,” ia benar.” telah mengaman kan sdr. IWABI BIN ZAINI (Alm),yang beralamat Dusun V Desa Bukit Indah Kec.Plakat Tinggi kab.Musi Banyuasin atas dugaan melakukan peredaran gelap transaksi Shabu jenis Narkotika.

Atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah IWABI bin Zaini telah melakukan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.Kapolres Muba melalui Kasatres Narkoba AKP.Agung Wijaya.Sik melakukan penyelidikan lansung berhasil menangkap IWABI bin Zaini(Alm),pada hari Rabu,30/11/2022 sekitar pukul 15.00 wib.ungkap Satres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.Sik.Rabu (14/12/2022)

Lanjut Akp.Agung Wijaya Kusuma.Sik,untuk barang bukti di temukan 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis shabu,dengan berat bruto 3.84 Gram,”disimpan dalam cangkir plastik warna hijau,1 (Satu) buah plastik warna putih,” 2(dua)buah plastik klip bening,”3(tiga) buah cangkir plastik warna hijau,”Uang Tunai 50.000(Lima Puluh Ribu Rupiah) beserta 1 Unit Hp merk Realme warna hitam.tersangka di kenakan pasal Primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman Hukuman Penjara minimal 4 tahun,atau Maksimal 9 tahun.tutup Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.Sik.(utg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *