Murung Raya (Pena Berlian Online) – Bertempat di aula gedung B kantor Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, dilaksanakan acara sosialisasi dan pelatihan Aplikasi E-BMD berbasis peraturaan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021.
Hadir dalam kesempatan ini Sekda Kab.Mura Hermon, para asisten Setda Kab.Mura Bimo Santoso, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, serta pejabat terkait lainnya, Kamis (24/11/2022).
“Kegiatan yang dilaksanakan ini sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual dalam menunjang terselenggaranya tata Pemerintahan yang baik, sebagai bentuk kemampuan dukungan kita dalam mewujudkan Kabupaten Murung Raya yang maju dan sejahtera,” kata Sekda Kab. Mura Hermon
Hermon juga mengatakan, Pengurus barang pengguna khususnya yang terkait dengan penginputan barang milik daerah pada setiap perangkat daerah serta pengelolaan barang milik daerah juga tidak terlepas dari rencana kebutuhan barang milik daerah yang tepat sasaran dan berdaya guna, sehingga kedepannya, tidak ada lagi pengadaan aset yang kurang tepat sasaran.
“Secara khusus saya menyampaikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, penghargaan juga saya sampaikan kepada panitia pelaksana kegiatan sosialisasi dan asistensi ini sehingga acara ini dapat terselenggara,” tutur Hermon.
Lanjut Hermon, diketahui selama 7 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah mempertahankan laporan keuangan Wajar Tanpa pengecualian (WTP). Penghargaan ini diperoleh atas kerja sama seluruh perangkat daerah dan tentunya juga atas kinerja dari pengurus barang pengguna di masing-masing perangkat daerah sehingga dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan pengurus barang pengguna dapat memahami penataan pengelolaan barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021. (M.ilmi).
Sumber infopublik