Polsek Alalak, Polres Barito Kuala Berhasil Mengamankan DPO Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian

MARABAHAN (Pena Berlian Online) – Pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022 Skj. 07.30 Wita. Pada saat Sdri. Elyanti Ratna Sari mau membuka Toko Ponsel yang beralamat di Jl. Garis I Rt. 04 Desa Semangat Dalam Kec.Alalak Kab.Batola, Sdri. Elyanti Ratna Sari melihat salah satu pintu dalam keadaan terbuka dengan kondisi 2 (dua) Kunci gembok dalam keadaan rusak, Kemudian Sdri. Elyanti Ratna Sati Menelpon Sdri. Pelapor Via WhatssApp untuk melaporkan bahwa Toko Ponsel telah dibongkar oleh Orang yang tidak dikenal.

 

Setelah mendapat laporan dari Sdri. Elyanti Ratna Sari, Sdri Pelapor langsung mengecek CCTV melalui Handphone milik Sdri. Pelapor untuk memastikan kejadian tersebut, tidak berselang lama Sdri. Pelapor langsung menuju ke Toko Ponsel yang bernama, Yanti Ponsel, untuk mengecek barang apa saja yang hilang.

 

Setelah di cek di Tkp barang yang hilang sebagai berikut, 3 (Tiga) Bungkus Roko Dji sam soe, 5 (Lima) Kaleng Roko Batangan, 1 (Satu) Buah CCTV, 34 (Tiga Puluh Empat) Buah Charger Handphone, 9 (Sembilan) Buah Headset Bluetooth, 40 (Empat Puluh) Kotak Headset, 7 (Tujuh) Buah Kabel Data, 2 (Dua) Buah Charger Mobil, 2 (Dua) Buah Tripot dan 1 (Satu) Buah Sepaker Aktif Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alalak guna proses lebih lanjut dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.805.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Rupiah)

 

Berdasarkan dari pengembangan dan di dapat informasi keberadaan diduga pelaku, Pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2022 Skj 14.30 Wita Unit Reskrim Polsek Alalak telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Muhammad Agus Als Agus Bin Marhan Abdi (Alm) yang di amankan di Komplek yang beralamat Jl. HKSN Komp Amd Blok K No. 8 Rt. 020 Rw. 001 Kel.Alalak Selatan Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan.

 

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak Membawa 1 (Satu) Orang bernama Muhammad Agus Als Agus Bin Marhan Abdi (Alm) tersebut dan barang Bukti ke Polsek Alalak Karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang ditemukan.

– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO TEHNO Warna Hitam Silver dengan Nopol : DA 6754 LS 1 (Satu).

Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut.

Tindak lanjut :

– Mengamankan Tsk

– Sita BB

– Memeriksa Saki-saksi

Keterangan

– Tersangka mengakui semua perbuatannya.

– saksi korban menerangkan bahwa benar bb yg ditemukan adalah milik nya. Kakorwil. Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *