(Pena Belian Online)- DPRD Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2023 pada Selasa, (25/10/2022).
Rapat Paripurna tersebut diawali dengan Laporan Banggar DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang APBD TA. 2023 dengan kesimpulan secara garis besar, yakni : sumber pendapatan, belanja daerah, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan target Silpa.
Seluruh Fraksi memiliki kesepahaman dan pandangan yang sama terhadap rapat yang dimaksud, yakni mutlak menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2023 yang kemudian dapat diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dievaluasi dan disempurnakan, selanjutnya disinkronkan kembali di lembaga DPRD.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH menyampaikan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2023 yang telah disepakati bersama oleh Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Nias Selatan.
“Jumlah pendapatan Rp 1.502.310.213.850,-
Jumlah belanja daerah Rp 1.500.310.213.850,-
Jumlah surplus Rp 2.000.000.000,-
Penerimaan pembiayaan Rp 2.500.000.000,- Pengeluaran pembiayaan Rp 4.500.000.000,-
dan Silpa sebesar Rp 0.” Terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, ST
selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa :
“Keputusan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2023 merupakan penetapan tercepat.” Ucapnya.
Selanjutnya, Bupati dan ketua DPRD kabupaten Nias Selatan menandatangani Nota persetujuan, kemudian DPRD menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang Ranperda APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2023 yang dimaksud.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh :
Sekretaris Daerah,
Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli,
Kepala OPD dan Para Camat,
LSM dan Pers Nias Selatan.
#Timliputanpkp
(Abi Halawa)