Banjarmasin,(Pena Berlian Online) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan, atau diberhentikan, maka akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak dari parpol dan pemilihan daerah yang sama.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kalsel pada Rabu (19/10) pagi, H. Risdianto Haleng HB resmi dilantik menggantikan almarhum H. Hamsyuri dari fraksi PKB.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 161.63-5825 tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, dan disaksikan langsung oleh para anggota DPRD Kalsel serta tamu undangan yang hadir.
Sementara itu H. Risdianto Haleng HB setelah resmi di lantik dan di ambil sumpahnya, Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merasa bersyukur sekaligus Bangga menjadi bagian keluarga di Dewan Provinsi Kalimantan Selatan ini,
Ucapan syukur Alhamdulillah Kepada Allah SWT yang memberikan amanah serta kepercayaan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai wakil Rakyat di DPRD Provinsi ini, ” ucap Haleng.
Dirinya juga berjanji akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjalankan amanah yang di bebankan kepadanya baik dari warga masyarakat yang memilihnya, kepada partai yang mengusungnya juga yang tidak kalah pentingnya kepada Banua Kalimantan Selatan,
Saya akan menjalankan amanah yang di bebankan kepada saya sebagai wakil rakyat sampai tahun 2024 ini dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin dan bekerja keras , Rekan-rekan tolong bantu doanya agar saya bisa bekerja maksimal untuk kemajuan Banua kita nantinya” Tutupnya. (Humas/Tim)

