Martapura-(Pena Berlian Online) Di Desa Garis Hanyar RT 02 ~ Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap M.Hasby (21Th) warga Desa Paku meregang nyawa. Sabtu (08/10/2022)
Kapolsek Simpang Empat melalui Kapolsubsektor Ipda Sukemi turun langsung bersama anggota dan personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat untuk melakukan pengecekan tkp kejadian tersebut yang ada masuk dalam wilkum Polsubsektor Cintapuri Darussalam.
Penganiayaan terjadi sabtu (08/10/2022) sekira pukul 16.00 wita yang awal mula kejadian cek cok antara keluarga dengan masalah tanah warisan yang akan dijual oleh korban.
Dengan adanya pendekatan dari pihak Kepolisian kepada keluarga akhirnya hari ni Minggu (09/10/2022) terduga pelaku penganiayaan diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut dan Untuk pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun penjara.(Humas)

