Bengkulu Selatan, ( Pena Berlian Online ) – Warga Padang Siring di amankan Kapolsek Seginim dikarnakan jual beli pil merk samcodin sebanyak 1.190 butir pil merk Samcodin.
Berdasarkan informasi masyarakat sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Juma’at, (2/9/22) bahwa diduga adanya jual beli obat batuk merek Samcodin yang tidak memiliki izin.
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim IPTU KusyadI, SH.M.si melaksanakan pemantauan terhadap terlapor yang menjual obat batuk Samcodin.
Sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim memdapat informasi dari Masyarakat bahwa terlapor sedang berada dirumahnya lalu Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Banding Agung saudara Saharudin bahwa akan melakukan penggeledahan dirumah terlapor.
Ketika sampai dilokasi terlapor langsung melakukan penggeledahan dirumah terlapor pada saat penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet kosong obat samcodin dan terlapor mengakui bahwa obat batuk merk samcodin di simpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring.
Kemudian Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju Desa Padang Siring dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang Siring saudara Aprizan untuk melakukan penggeledahan dirumah paman terlapor dan Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menemukan barang bukti berupa 119 (seratus sembilan belas) Strip/tablet pil obat batuk merk samcodin yang setiap strip atau tabletnya berjumlah 10 butir obat batuk merk samcodin, jumlah keseluruhannya 1.190 (seribu seratus sembilan puluh butir obat batuk samcodin.
1 (satu) buah polibek plastik warna hitam. 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk panjang yang di bungkus dengan kantong plastik berwarna bening. 2 (dua) Tablet kosong obat batuk merk samcodin. 20 (dua puluh) butir obat batuk samcodin yang dibungkus plastik. Uang tunai pecahan puluhan dan ribuan sebesar 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah). 1 (satu) Unit Hp merk Realmi C11. 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau merk 3 Second. 1 (satu) lembar celana jin panjang warna hitam merk ALOES.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Seginim. Dari kejadian ini dan kejadian sebelumnya Pihak Kepolisian mengucapkan terima kasih atas peran serta dan partisipasi dari segenap masyarakat dalam mencegah dan menekan peredaran SAMCODIN yang tidak sesuai peruntukannya. (dedet)

