Manokwari, (Pena Berlian Online) – Tiga penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Dr M. Tito Karnavian, Ph.D resmi menjalankan tugas mereka sebagai Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Sorong dan Pj Bupati Maybrat setelah mengucapkan sumpah janji jabatan serta pelantikan.
Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri telah melantik dan mengambil sumpah pada ketiga penjabat yang sudah ditunjuk, di Ballroom Aston Niu Manokwari, (23/8/22). Drs. Paulus Waterpauw,M.Si, secara resmi telah memasang tanda pangkat dan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Penjabat kepala daerah yang di tunjuk.
Dalam hal ini menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat George Yarangga, A.Pi., M.M sebagai Pj Wali Kota Sorong menggantikan Drs Ec Lambertus Jitmau, M.M – dr Hj Pahima Iskandar. Berdasarkan SK Mendagri nomor : 131-92-5120 tanggal 19 agustus 2022
Kemudian menunjuk Yanpit Mosso, S.Sos., M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP)Provinsi Papua Barat sebagai Penjabat Bupati Sorong menggantikan Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si – Sukoharjono, S.Sos., M.Si.
Selain itu Mendagri menugaskan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Dr Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si sebagai Pj Bupati Maybrat melanjutkan tugas kepala daerah yang ditinggalkan Drs Bernard Sagrim, M.M – Markus Jitmau, S.Sos.
Penjabat Gubernur Drs.Paulus Waterpauw M.Si berharap, ketiga Penjabat ini dapat bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan yang diberikan negara yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pj bupati, dan Pj wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri melalui Gubernur.
Proses pelantikan Pj Bupati Sorong, Pj Bupati Maybrat dan Pj Wali Kota Sorong ini dihadiri Oleh Beberapa Unsur Kemasyarakatan, yaitu diantaranya Forkopimda Papua Barat, pimpinan OPD Pemprov Papua Barat, Bupati Manokwari dan perwakilan pemerintahan 3 Kabupaten/Kota. (Lenny)

