Sulawesi Selatan, (Pena Berlian Online) – Salah satu anggota DPRD provinsi Sulsel dari Fraksi Amanat Nasional (PAN) asal Tana Luwu, Dr.H.Husmaruddin.,S.E.,M.M., mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekusor Narkotika. Senin, (15/8/22).
Bertempat di Studio Podcast OutDoor Dange Rasta Belopa,yang berada di kota Belopa.dihadir berbagai narasumber baik dari polres Luwu yang diwakili langsung Kasar Narkoba, AKBP Mustari ,S.Sos, dan Kesbangpol Luwu, H.Kamal,S.sos.
Sebagai narasumber dari Kesbangpol Luwu,H.Kamal menuturkan banyak terima kasih atas kepedulian anggota DPRD provinsi Sulsel,untuk melaksanakan sosialisasi Perda No.5 tahun 2022 yang dihadiri generasi muda,t okoh masyarakat,komunitas,unsur pemerintah desa,unsur pemerintah kecamatan dan terkhusus kepada pelajar di kabupaten Luwu.
Semoga dalam sosialisasi Perda tentang perda menyangkut narkoba,dapat bermanfaat dan berguna dalam menyelamatkan masyarakat kabupaten Luwu dalam hal ini generasi muda. Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak pemerintah maupun kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dikabupaten Luwu.
Dalam kesempatan tersebut Dr.H.Husmaruddin.,S.E.,M.M.,yang biasa disapa anak desa menuturkan bahwa dirinya sebagai putra Tana Luwu dan wakil rakyat di provinsi Sulsel,sangat prihatin dengan kondisi atau kejadian yang dialami generasi muda.sudah banyak menjadi korban dan sekaligus menjadi tersangka atas akibat pergaulan yang negatif,dimana kita ketahui bersama bahwa pelaku pengguna dan pengedar telah ditangkap oleh pihak kepolisian polres Luwu.yang telah di muat-muat rekan-rekan media.
Lanjut Anak Desa berharap dalam sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2022.dipahami dan mari kita mengajak generasi muda,untuk hindari atau menjauhi barang haram tersebut dan beliau juga menitip pesan kepada pihak pemerintah kabupaten Luwu untuk membuat satgas anti narkoba baik di tingkat desa, dan kecamatan. Untuk mengantisipasi dan mencegah secara dini penyebaran barang haram dari generasi muda.
Sedangkan Kasat Narkoba, AkBP Mustari,S.Sos menyampaikan sebagai narasumber, “Jauhi narkoba karena dapat merugikan diri sendiri,apalagi ancaman hukumannya sangat berat bila menjadi pemakai maupun pengedar. Dan berharap pula kepada masyarakat untuk memberikan informasi,bila ada warganya yang dicurigai menggunakan narkoba, Insya Allah kami akan cepat menindaklanjuti laporan masuk. Apalagi saat ini polres Luwu ditahun 2022, telah menangani kasus narkoba sebanyak 16 baik sebagai pelaku maupun di duga pengedar yang telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.” tutupnya. (Run)

