Palembang (Sumsel) penaberlian.com – Terjadi Lagi Pungutan liar Di SMA Negeri 19 Palembang yang menciderai marwah dunia pendidikan di Sumsel yang beralamat Jl. Gubernur H. A. Bastari, Jakabaring, Sungai Kedukan Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan terduga yang di lakukan H.Slamed M.Pd selaku kepala sekolah Melakukan pungutan liar biaya untuk pendaftaran murid Baru di SMA N 19 palembang
Adapun besar kisaran biaya yang di lakukan pungutan sebesar Rp.1jt – Rp3.5jt dengan beralasan untuk pembangunan gedung Sekolah SMA Negeri 19.Terlihat jelas penyalahgunaan wewenang Sebagai kepala Sekolah (Kepsek) Di SMA Negeri 19 Jakabaring Palembang kabupaten Banyu Asin guna untuk mengambil keuntungan kantong sendiri.(10/8)
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (JAMSAKI) Sumsel menyikapi dugaan isu yang berkembang di kalangan masyarakat.Terkait adanya indikasi dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Kepsek SMA Negeri 19 palembang dalam perihal :
1.Pungutan uang pendaftaran masuk sekolah dengan biaya bervariasi sebesar Rp1jt – Rp3.5jt dengan dalih pembangunan
2.Pungutan uang seragam sekolah dengan biaya bervariasi dengan catatan apabila wali murid tidak mampu membayar uang seragam sekolah tersebut maka secara otomatis siswa tersebut gugur sehingga siswa/i baru tersebut tidak bisa sekolah di SMA Negeri 19 palembang.
Kasus pungli Di SMA Negeri 19 ini sudah lama telah terjadi dan pernah media online Duta-Pena telah mempublikasikanya, akan tetapi tidak di gubris oleh Kepsek mengenai Pungutan uang iuran dan pungutan pendaftaran murid baru di SMA Negeri 19 Palembang.
Buntut pemberitaan oknum Ketua Komite dan Kepala sekolah SMA Negri 19 Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang sempat di publikasikan oleh Media Online Duta-Pena Diduga memaksa dan mewajibkan siswa untuk bayar sumbangan komite sekolah berbuntut panjang hingga di tahun ajaran 2022 baru ini M.Slamed M.Pd melakukan pungutan untuk biaya pendaftaran dengan berdalih untuk bantuan biaya perawatan gedung sekolah dan bangunan gedung baru.
Sungguh eronis jika untuk merehab bangunan,kepala sekolah H.Slamed M.Pd harus mengutang ditoko bangunan senilai Rp100 juta.Tidak sampai disitu saja, Slamed juga mengaku rela menjual kebun miliknya.
Sehubungan Perihal tersebut,organisasi Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (JAMSAKI) tergabung dengan tim Media Duta-Pena meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut tuntas terkait adanya indikasi Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 19 palembang untuk memeriksa guna memberikan penjelasan secara transparan.(Rudi H/Maryam)

