Hak Jawab Atas Permintaan Koreksi Pemberitaan Mesin Pengering Jagung di Fakfak Barat

(Pena Berlian Online)- Dengan Hormat lagi sangat , tanpa mengurangi rasa Hormat , Sebagai Redaksi yang bertanggung jawab atas Pemberitaan Kami mohon maaf , karena baru menaikkan Hak jawab ini karena kami musti mengkcorcek , dan rapat terlebih dahulu.
Adapun materi Koreksi dan Hak jawab Yang disampaikan melalui Surat Sommasi dari Pengacara Marbun & Co Law Firm , sebagai Kuasa Hukum dari seseorang yang merasa dirugikan akibat Pemberitaan Terkait Perihal Bantuan Mesin Pengering Jagung / Alsintan yang tidak maksimal sebagai berikut.

Merujuk Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2022, berjudul Mesin “Bantuan Pengering Jagung diduga dikorupsi ” ini , Secara Umum Menyampaikan sanggahan , Koreksi dan Hak Jawab , sebagai Kewajiban Redaksi Untuk dapat di Sampaikan Kembali Kepada Khalayak Pembaca sebagai berikut :

1. Bahwa Menurut Hemat Kami Judul yang dipakai tersebut diksinya sangat membingungkan, tidak ada kesesuaian antara Judul dan Objek materi Pemberitaan, atau antara Judul dan Objek tidak sinkron.

2. Bahwa dalam Pengamatan sekilas di lapangan Oleh Wartawan , Kurang mendalami perihal operasional mesin , Mesin yang diturunkan di Desa Biang Manalu melalui BumDes ,diserahterimakan Kepada Ketua BUMDes Setempat mengakui jika Mesin tersebut berfungsi dengan baik , sekalipun ada kelemahan dalam target Volume , Namun intinya dapat berfungsi baik sesuai keinginan masyarakat.
3. Bahwa mesin Pengering Jagung Bed Dryer tersebut kegunaannya tidak digunakan sehari hari , melainkan digunakan pada musim Penghujan , Ketika Kurang sinar matahari , digunakan ketika musim Penghujan , Kurangnya penjemuran secara Biologis , terbuka , agar menguap dan kering secara alami dengan mengandalkan tenaga Surya.

4. Bahwa ditemuan Terdapat Jagung dalam Kondisi Basah diberitakan di media ini , adalah satu sisi saja , sebab basahnya Jagung adalah efek biologis dari Pemanasan mesin untuk mengeluarkan kadar air, dengan Proses Pengembunan ini sebagai Proses Pengeringan , dengan cara cara itu Unsur air dibuang. Ketika Proses Pengeringan selesai , maka jagung tidak langsung dimasukkan ke dalam Karung , Melainkan masih perlu digantang ,atau dihamparkan diluar . Sebab jika dimasukkan akan menimbulkan Jamur ,akibat keringat dan basah . Solusi dari Ahli di Yogyakarta setelah Pengujian , dianjurkan agar sengaja Jagung di Get Dryer lantas di hamparkan di lantai , diatas tikar Jemuran agar air yang terkandung dalam Jagung Terbuang , terkena Udara bebas .

5.Bahwa Video dan Pemberitaan yang ditampilkan Media Duta dianggap menggiring Opini Pembaca tanpa dilengkapi Fakta dan Vokasi dilapangan, dan ini kami anggap Bukanlah merupakan Produk Jurnalistik yang mengikuti kaidah kaidah Umum dalam Kode etik Pers.
6. Bahwa Kami ( Kuasa Hukum Red.) Meminta agar Duta NewsTV untuk men- Take down release berita Tersebut selambatnya tiga hari semenjak Surat ini diterima Redaksi , dan redaksi untuk menayangkan Koreksi dan Hak Jawab , dengan Permohonan maaf Kepada Masyarakat , Pembaca , Dinas Ketahanan Pangan Fakfak , dan Dinas Pertanian .

Demikian Kiranya Kesimpulan Sommasi yang dapat Kami rangkum selaku Redaksi , selain minta maaf Kepada Para Fihak , Harapan kami dengan Koreksi , Hak sanggah dan Jawab yang terbuka ini dapat memenuhi harapan , keinginan Pembaca Media Duta Lampung , Duta TV dan Pena Berlian , sebagai Klarifikasi dan Sommasi yang ditandatangani di Medan Oleh Kuasa Hukum , yang bersangkutan , Bapak J.Lumban G. SH , Tanggal 18 Juni 2022.

Jika belum Puas dengan Jawaban Kami , Kami persilakan memberikan Nota Klarifikasi lanjutan, dan akan bisa kita Naikkan lagi. (red)(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *