Lampung, ( Pena Berlian Online) – Ini Adalah Hak Jawab Atas Pemberitaan “Dugaan Dinas Pertanian Pakpak Korupsi Bantuan”
Sebagai kepedulian dan hak koreksi atas somasi dan apa kejadian yang berkembang karena somasi yang dilakukan perseorangan dan instansi, Hak Jawab sebagai sesama penulis, menyampaikan hal hal yang patut diperhatikan dalam Forum Redaksi.
Sebagai salah satu pihak yang berkepentingan untuk dapat memberikan jawaban yang merupakan haknya secara normatif, edukatif dan terbuka kedepan public. Kami menyampaikan Hak Jawab Redaksi yang disampaikan oleh perseorangan. Yang merasa dirugikan akibat pemberitaan sepekan. Bahwa pernyataan adanya dugaan didalam sebuah pemberitaan di media online adalah dianggap biasa dan tidak mencampurkan kepentingan pribadi wartawan, kecuali ada hal yang sifatnya pribadi.
Maka harapan kami, Pensomasi melakukan Sommasi kepada para pihak yang kompeten dan kompetibel dengan materi yang kuat dan dapat dipertanyakan langsung kepada yang menginterview, memberikan keterangan yang seimbang dan tidak deskrimimatif dapat juga dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pena Berlian menjawab, jika ada kepenulisan yang salah, tidak menyebutkan narasumber, TKP dan objek pemberitaan juga adalah biasa. Sebab keterbatasan wacana dan produk karya penulisan artikel, release pemberitaan bukanlah merupakan olah TKP dan berita acara.
Kami hanya menyuguhkan berita secara umum dan kontrol sosial sesuai dengan konteks, narasi dan wacana yang berkembang. Sebab misi pemberitaan adalah membawa arus besar dari atas ke tengah pembaca, dan juga membawa arus bawah untuk disampaikan ke atas.
Sebagai Penulis Pena berlian mungkin ungkapan apapun tak mungkin bisa sepenuhnya mewakili jawaban yang memuaskan para pihak dan menuntaskan masalah tanpa menyadari kekurangan dan keterbatasan masing masing, sehingga yang bisa dilakukan adalah mawas diri apakah wacana yang disampaikan media ini positif atau negatif, benar atau tidak adalah ranah proses dan wacana akademis sebagai kontrol sosial disuguhkan kepada pembaca, APH, dan yang berkepentingan yang melakukan.
Kami mohon maaf sekiranya hak jawab ini kurang memenuhi ketentuan dan syarat yang diminta sebagai koreksi, klarifikasi dan hak jawab. Sebab kejadian baru ada wacana “dugaan dan kejanggalan” adalah wajar jika dipertanyakan.
Adapun keterangan tentang hak jawab hak jawab dan hak koreksi tujuannya agar berita seimbang dan tidak ada yang dirugikan dalam pemberitaan.
Hak jawab dan hak koreksi adalah cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau mennyelesaikan masalah bukan bukan justru menimbulkan masalah baru.
Disini jelas jelas karya jurnalistik berupa berita dari bawah. wartawan satupun tak juga boleh diintervensi kebebasannya untuk menampilkan tulisan sebagai bentuk kebebasan pers dan dituding kuasa hukum bahwa seolah penulisannya tidak ada kebenaran alias bohong sama sekali.
Apakah penulis terima dengan tuduhan itu ?
Jika. berita dikirim ke meja dan terima akan direlease ulang sampai jelas, redaksi mengedit dan nerelease kembal, juga jika berita yang dikirim ke redaksi juga sudah di cross chek berkali kali keakuratan data, fakta di lapangan apakah merupakan fakta ataukah berita bohong.
Sebab sebelum dimuat redaksi juga sudah sering lakukan klarifikasi, komunikasi akan kebenaran di berita Pakpak Bharat yang dilakukan wartawan yang bersangkutan.
Sebaiknya juga para pihak yang keberatan dapat menghubungi Kabiro dan Korwil di Pakpak untuk dapat menjawab klarifikasi pemberitaannya secara terbuka, sebagai penulis release.
Ini koreksi untuk wartawan semua yang demen nulis kasus. untuk menyampaikan data dapat di lengkapi data dan berita harus memenuhi unsur 5W + 1 H. Kalau sudah lengkap jangan takut membela kebenaran. Demikian hak jawab ini kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan kepada para pihak disampaikan terima kasih. (*)

