Waykanan, (Pena Berlian Online) – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edi Saputra menjelaskan Kronologis kejadian, diduga pelaku melakukan pencurian kotak amal, dengan cara memecahkan kotak amal yang berada di Mushola Al Amin Kampung Gedung Pakuon.
“Saat itu pelaku sedang beraksi dengan cara memecahkan kotak amal di mushola setempat, karena kerasnya suara tersbut terdengar oleh saksi yang baru saja pulang dari melaksanakan yasinan kelompok, tidak tinggal diam dengan cepat saksi pun langsung mengejar pelaku bersama kawan-kawannya,” jelas Kapolsek Baradatu Kompol Edi Saputra.
Setelahg penangkapan pelaku langsung diserahkan masyarakat Kampung Gedung Pakuon kepada pihak yang berwajib Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut, Mushola Al Amin, Masyarakat Kampung Gedung Pakuon mengalami kerugian hingga Rp. 500,000,- dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana Pencurian secara umum dengan hukuman pidana paling lama lima tahun. (Yuvi)