Syarat Perjalan Terbaru Diberlakukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Lampung Selatan, (Pena Berlian Online) – Syarat perjalanan terbaru kembali diberlakukan di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut berlaku mulai Minggu, (17/7/2022).

Pemberlakuan syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten  dan Bakauheni Lampung tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid 19.

Selain di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung Selatan, syarat perjalanan terbaru tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia kecuali perjalanan tertentu. Dilansir Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid 19, yang mulai berlaku pada 17 juli 2022

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Senin, (11/7/2022).

Dijelaskan, untuk perjalanan dalam negeri, kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, kata dia, kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat). (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *