PUGUNG (Pena Berlian Online) – Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani menghadiri sekaligus membuka acara launching posko PMK dalam rangka percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Kabupaten Tanggamus, yang dilaksanakan di Rest Area Pugung. Kamis (30/6/2022).
Ikut hadir dalam kegiatan, para Forkopimda, Ketua TP-PKK, Ketua Dekranasda, beberapa Kepala Dinas, Camat, Uspika, dan beberapa Kepala Pekon Kecamatan Pugung.
Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, “saya ucapkan terima kasih kepada penyelenggara acara dan kepada hadirin yang hadir. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membawa berkah karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, khususnya ternak berkuku belah – genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba yang tengah mewabah di sebagian wilayah di Indonesia.”
PMK ini disebabkan oleh infeksi Apthovirus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penularan PMK ini bisa terjadi melalui udara, kontak langsung (luka, leleran hidung, feses), dan juga kontak tidak langsung (pakaian, sepatu, dll). Namun demikian, Penyakit PMK pada hewan ini tidak membahayakan kesehatan manusia sehingga daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar.
Lanjut Bupati, “Kabupaten Tanggamus memiliki populasi ternak sebanyak 7.003 ekor sapi, 941 ekor kerbau, 191.263 ekor kambing dan 8.110 ekor domba. Melihat potensi yang tersebut perlu dilakukan upaya serius dalam guna pencegahan terhadap ternak agar PMK ini tidak sampai mewabah di kabupaten Tanggamus.”
Dasar hukum ditetapkan PMK ini yaitu:
Surat Edaran Menteri Pertanian RI No. 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/1654/V.23/2022 Tanggal 11 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Lampung.
Surat Edaran Bupati Tanggamus No. 524.31/100078/39/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak di kabupaten Tanggamus”.
Dampak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK ini dapat berpengaruh langsung kepada sistem produksi ternak, sedangkan dampak tidak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK yaitu bagi perekonomian masyarakat.
Langkah konkrit yang telah dan akan kita laksanakan dalam upaya percepatan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak yaitu :
Vaksinasi Serentak PMK yang dilaksanakan tanggal 27 Juni s.d 1 Juli 2022 dengan target tahap I sebanyak 1000 dosis vaksin dan dimulai dari ternak sapi dan kerbau di wilayah kecamatan Gisting, dengan capaian vaksin sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 jumlah ternak yang sudah divaksin 800 ekor dan saya juga harapkan ada peran aktif aparat pekon untuk dapat memberitahukan kepada warganya agar segera melaporkan hewan ternaknya kepada petugas untuk diberikan vaksin PMK.
Optimalisasi lalu lintas ternak melalui satgas dan posko lalu lintas ternak guna mengantisipasi keluar masuk ternak dari daerah lain dengan ketetapan “TIDAK MENERIMA TERNAK DARI DAERAH ZONA MERAH” Lampung yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, dan Metro) dan juga dari luar provinsi Lampung.
Diharapkan kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Tanggamus untuk tidak panik terhadap penyakit PMK ini, namun harus tetap meningkatkan kewaspadaan agar Kabupaten Tanggamus menjadi wilayah yang bebas dari PMK. “Tutup Bupati”. (Romli)