Tidak Ingin Damai, Kekeh Bawa Tindak Kekerasan ke Jalur Hukum

Tanggamus, (Pena Berlian Online) – Baru – baru ini pengakuan Endang Yuni Asih kepada media, dari pihak pelaku datang ke rumah dan ingin ngajak damai, agar pekara ini cepat selesai. Pada waktu kedatangan dari pihak pengurus Pondok Pesantren Al-Fatah, orangtua korban diiming-imingi  uang sebesar 14 juta dari pihak pelaku. Namun, orangtua korban dengan kekeh tidak ingin menerima dan pekara atas tindak pidana kekerasan terhadap anaknya (B), tetap akan dibawa keranah hukum sesuai dengan laporan yang sudah dilayangkan  kepada pihak kepolisian,

Dihari yang sama pada hari Kamis, (23/6/20220) awak media menemui pihak pengurus Pondok Pesantren Al-Fatah untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang sudah viral di media online, ingin mengetahui jelas motif dari kejadian kekerasan yang dilakukan terhadap (B) yang usianya masih dibawah umur.

Sesampainya di Pondok Pesantren Al-Fatah yang ada di Pekon Podoh Moro, Desa Mincang, Kecamatan Talang Padang, Lampung. Awak media bertemu langsung dengan saudara (A) dan (H) selaku pelaku,

H menjelaskan, “Terkait kronologi terjadinya perstiwa tersebut, terkait permasalahan (B) dan (D) yang pernah melakukan perbuatan tidak senonoh didalam masjid di daerah Kebun Kelapa. Pada saat kejadian masyarakat mengetahui hal tersebut. Lalu (B) dan (D) kami selamatkan. Kami takut nantinya terkena amukan masa. Setelah saya selamatkan, Bilal saya beri peringatan untuk efek jera. Supaya tidak terulang lagi dan ingin memberi tahu kepada santri-santri yang lainnya.  Jangan sampai ada lagi perbuatan seperti yang sudah pernah dilakukan oleh Bilal dan delah. Sebenarnya pondok pesantren Al-Fatah ikut menjadi korban dengan adanya persoalan ini,” pungkasnya.

“Didalam menyikapi hal ini, sudah jelas ada dugaan tidak pidana kerasan tehadap anak saya (B), Saya heran dengan penegak hukum yang ada di Indonesia padahal ini kasus kekerasan bukan kasus perdata sampai sekarang belum ada kepastian hukum dan berlarut- larut sampai kurang lebih satu bulan belum ada tinda tegas dari pihak kepolisian untuk menindak lanjuti atau menahan dari pihak pelaku.” ujar Endang. (Romli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *