Pekanbaru, (Pena Berlian Online) – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPN – LPPKI) mengecam keras viralnya Nasi Padang Babiambo dan sangat prihatin dengan info adanya RM Padang Babiambo dikawasan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara itu yang menyediakan beraneka menu makanan khas Padang, berbahan dasar babi tersebut. Menyikapi hal itu ketua umum DPN LPPKI dipadang sumbar, Jumat (10/6/2022).
“Kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena diduga telah masuk ranah hukum perbuatan tidak menyenangkan bagi orang Padang. Adalah suatu bentuk pelecehan yang menggunakan menu nasi Padang dengan nama Babiambo karena nasi Padang itu halal secara Islam dan orang Padang itu indentik muslim dan sangat mengaharamkan makan babi serta penggunaan kata ambo juga sangat tidak etis karena kata ambo adalah bahasa Minang yang artinya saya dan saya sebagai putra Minang sangat tersinggung dengan nama menu nasi Padang babiambo tersebut,” ujar Pak Azwar Siri, S.H.
“Dalam istilah filosofi Minang, adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Yang namanya nasi Padang harus dengan lauk pauk yang halal.” tutupnya. (Vivi Herawati)

