Kalimantan Tengah, (Pena Berlian Online) – Kronologi pemilihan Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tahun 2020 telah diumumkan kepada masyarakat luas se-Kecamataan untuk yang berminat bakal calon, berdasarkan Surat Keputusaan (SK) Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/126/2020 Tentang Pembentukan Panitia tertanggal, 19 Pebuari 2020 dengan berdasarkan Perda Prov Kalteng Nomor 16 tahun 2008, Perda Kab. Barut Nomor 1 Thn 2022, Surat Sekda An. Bupati Barito Utara Nomor 046/DINSOS PMD Prihal: Pembentukan Panitia Kec. Lahei dan juga Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara Nomor 188.45/126/2020 juga tentang pembentukan panitia.
Menurut paparan Jhon Kenedy ada banyak pelanggaran-pelanggaran yang melanggar ketentuan peraturan antaranya yang bersangkutan Nomor urut 2 Ali Superjan bukan asli penduduk, tidak menyertakan Photo Copy KTP dan KK, dan lagi pada saat itu Panitia pelaksana tidak mengunakan Cap melainkan mengunakan Cap/Stempel Camat juga menduakan Perda Nomor 1 Thn 2002 dan Perda No 16 Thn 2008 sehingga saya merasa sangat dirugikan dan menggugat melalui PTUN Palangka Raya yang mendapatkan Putusan Majelis Hakim bahwa Mengadili Tergugat I dan Tergugat II (Intervensi) tidak dapat diterima seluruhnya.
Yang intinya pada putusan tersebut 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya 2. Menyatakan Batal SK Bupati Barito Utara Nomor:188.45/396/2020 Tentang Pengangkatan DKA Kec. Lahei Tertanggal, 28 September 2020, 3. Mewajibkan Bupati Tergugat untuk mencabut SK Penetapan DKA.
Jhon Kenedi menambahkan, Berdasarkan Putusan tersebut sehingga tergugat I Bupati Barito Utara dan Tergugat II Ali Superjan tetap melakukan upaya hukum hingga kasasi tetapi Majelis Hakim MA memutuskan Gugatan tidak dapat diterima selenuhnya. Tutur Jhon Kenedy ke awak madia Duta Pena. (HN)

