Kepulauan Riau, (Pena Berlian Online) – Bea Cukai Batam berhasil amankan dengan pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai bebarapa bulan yang lalu.
Kerja keras tim Beacukai Batam memotong jalur pendistribusia bahan baku maupun rokok ilegal sedikit. Namun sayang, hasil pantauan di lapangan oleh awak media pada Selasa, (7/6/2022) dengan mudah ditemukan Rokok H Mind Bold polos tanpa cukai etalase warung yangg berada di Kota Batam.
Saat awak media melanjutkan penelusuran kepada salah satu pedagang di daerah Kecamatan Sei Beduk. Salah seorang pedagang berinisial F (40 Tahun) menjelaskan bahwasanya rokok H Mind dia peroleh dari sales yang mengantarkan ke warung.
Sales rokok H Mind Bold tidak datang mengantarkan dari mana memperoleh rokok tersebut didapat, F Juga menjelaskan bahwa bisa menemukan rokok tersebut dia grosiran yang ada di pasar. Di sini terlihat jelas begitu mudahnya memperoleh Rokok H Mind Bold polos tanpa cukai.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Pasal ini seakan akan tidak memberikan efek jera atau tekut untuk para pelaku kejahatan dan pihak terkait semestinya tegas menerapkan pasal ini.
Saat berita ini di terbitkan Beacukai Batam belum bisa terhubung dan memberikan penjelasan. (Fahmi)

