Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sumatera Utara, (Pena Berlian Online) – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Tangkahan Manggis, Desa Kuala Bangka, Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, (07/06/2022).

Kanpolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda S. Manurung menjelaskan kronologi kejadian, Senin, (17/6/2019) sekitar pukul 01:00 WIB, korban bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi an Yuliyatun dan Susilawati menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan.

“Pada saat itu pelaku an Homles Simbolon (43) melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty, setelah itu kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang setelah para korban diikat para pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah handphone, satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok,” ujarnya.

Rabu, 1 Juni 2022 sekitar pukul 22:48 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Tim 1 Unit Resum yang di pimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, Ipda S. Manurung bahwa ditemukan keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sedang berada didalam rumahnya dalam keadaan tidur kemudian team langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku tesebut di Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil interogasi singkat terhadap saudara Holmes mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan setelah itu tim membawa tersangka ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya tersangka di kenai Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Julip Ependi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *