Murung Raya, (Pena Berlian) -Sebanyak 11 Desa di Kecamatan Barito Tuhup Raya, mengikuti kegiatan sosialisasi Produk Hukum dan Penerangan Hukum yang di gelar oleh Pemerintah Kecamatan Barito Tuhup Raya.
Sosialiasasi Penerangan Hukum dan Pemahaman Hukum oleh pihak kecamatan yang bekerjasama dengan tim Seber Polres Murung Raya ini, dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum atau pungutan liar.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung dilaksanakan terpusat di balai pertemuan Desa Hingan Tokung, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Rabu (8/6/2022).
Camat Barito Tuhup Raya, Gunawan, S.KM.,M.Kes dalam sambutannya mengatakan, bahwa Sosialisasi Penerangan Hukum ini merupakan upaya peningkatan dan pengetahuan serta wawasan kepada 11 desa binaannya terkait produk-produk hukum yang ada. Hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kecamatan untuk melakukan Pencegahan potensi praktek pungli di wilayah administrasi yang di pimpinnya.
“Sosialisasi ini merupakan upaya kita untuk membina 11 kepala desa bersama seluruh jajarannya, agar memahami dan mengerti serta mampu membagikan pengetahuan terkait hukum ini, kepada masyarakatnya masing-masing wilayah,” kata Gunawan.
Terlebih di jelaskannya lagi, dengan hadirnya narasumber dari pihak Tim Saber Pungli Polres Murung Raya, yang dipimpin langsung oleh Ketua Saber Pungli Kabupaten Murung Raya sekaligus Wakapolres Murung Raya, Kompol Muzzakir Muchlis, S.H., S.IP., S.I.K., M.H., M.M, bersama Kanit Tipikor Polres Mura, Nurdin dan anggota lainya.
“Kami sangat berterima kasih atas pemahaman Hukum yang disampaikan oleh pihak Polres Murung Raya,”ucapnya.
Dengan Penerangan Hukum ini, yang disampaikan oleh pihak Polres, kami berharap adanya pembinaan kepada seluruh kepala desa dan jajarannya khususnya di Kecamatan Batura ini,” pungkasnya. (Ah. Aswadi)