Puruk Cahu, (Pena Berlian Online) – Jumlah Jamaah Calon Haji 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi ini, Kabupaten Murung Raya hanya mendapatkan kuota keberangkatan calon haji sebanyak 25 orang, yakni 10 jamaah dari Kecematan Murung, dan 7 jamaah dari Kecamatan Laung Tuhup, kemudian 8 Jemaah dari Kecamatan Permata Intan, jumlah calon 25 orang.
Kebijakan dan keterbatasan terkait dengan kuota keberangkatan jamaah haji tahun ini, disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya, H. Marzuki Rahman pada kegiatan pembukaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2022 di Gedung B Sekretaris Daerah Murung Raya, Senin malam (6/6/2022).
Dalam sambutannya H. Marzuki menyampaikan bahwa kuota jamaah haji tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian selama 2 tahun karena adanya berbagai fenomena pandemi keberangkatan haji sempat diberhentikan, hingga pada tahun ini muncul kebijakan pasca pandemi dari Arab Saudi membuka kembali keberangkatan haji dengan berbagai ketentuan dan keterbatasan.
“25 jamaah calon yang berangkat tahun ini berbasis nomor porsi, sehingga kebijakan yang telah ditentukan oleh pihak Arab Saudi, tidak membolehkan keberangkatan Jemaah calon haji yang sudah melewati batas umur 65 tahun,” ungkapnya.
Tentu kebijakan tersebut menjadi problem, sehingga dari pemerintah pusat hingga turun ke daerah masing-masing harus mentaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi. Oleh karena itu, para jemaah calon haji yang berangkat pada tahun ini rata-rata berusia dibawah 65 tahun dari setiap daerah.
“Kita berharap tahun depan dapat kembali pada aturan semula, agar jamaah calon haji pada setiap daerah dapat diprioritaskan dengan ketentuan terbatasnya kuota yang telah ditetapkan dunia untuk pelaksanaan ibadah haji,” bebernya, (Ah. Aswadi)

