Muara Teweh, (Pena Berlian Online) – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP, Wahyu Satio Budiarjo melalui rilis kepada wartawan, selasa (7/6) mengatakan bahwa kejadian berawal sejak akhir Oktober 2021 hingga awal Mei 2022.
Kasat menjelaskan, jalanya diketahui pada Kamis (19/5/2022) yang sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2022 korban mengalami mual-mual.
Kemudian, kata Kasat, ibu korban mengambil inisiatif untuk melakukan tes kehamilan yang menggunakan tespek. Alhasil teryata korban positif hamil.
Selanjutnya pada 22/5/2022 pelapor bersama dengan korban dan ibunya membawa korban ke Dokter Kandungan, ternyata usai kandungan korban itu sudah berjalan hampir 2 bulan.
“Atas peristiwa tersebut pelapor selaku ayah korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Barut,”terangnya.
Mendapat laporan itu, lanjut Kasat dilakukan pemeriksaan yang kemudian didapatkan bukti permula yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bahwa ia mengakui memang ada melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban berkali-kali.” ujarnya.
“Dari akhir Oktober 2021 hingga Mei 2022,”terangnya.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan itu ujar Kasat, karena tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming, janji kepada korban jika korban hamil akan bertanggungjawab manikahi korban. Sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka.
“Dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya.
Kasat menegaskan, bahwa tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang, Undang RI No 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No, 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, (*/rls/Ah. Asd)

