Tebing Tinggi, (Duta Lampung Online) – Terkait perboden mobil angkut barang di atas 3000 kg, Garda Bela Negara Nasional(GBNN) dan Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi (AMKTT) kunjungi kantor DPRD dalam hal pengaduan masyarakat bebasnya truk keluar masuk di area Jalan Ir. H. Juanda yang membuat sepanjang jalan rusak berlubang lubang dan sampai saat ini belum ada di tindak lanjuti oleh Kadishub melalui lembaga swadaya masyarakat melaporkan kepada komisi I DPRD Kota Tebing Tinggi, agar keinginan masyarakat terpenuhi masalah perboden mobil angkut barang tersebut.
Berdasarkan narasumber dari AMKTT, Dian Adhi Prananda Isa saat bertemu ketua Komisi I DPRD Kota Tebing Tinggi, Ananda Yaser di ruang kerjanya meminta supaya memanggil Kadis Perhubungan terkait truk angkutan yang melebihi tonase segera di tindak lanjutin. Yang mana di jalan tersebut telah terpampang larang melintas maks 3 ton. Kenyataannya tetap dilintasi truk yang bermuatan lebih ini terkesan di biarkan oleh pihak terkait.
“Saya minta kepada ketua Komisi I DPRD, bapak Anda Yaser agar dapat memanggil Kadishub 3×24 jam agar permasalahan ini cepat terselesaikan tentang truk muatan yang melebihi tonase yang masih saja bebas melintas di Jalan Ir. H. Juanda Kota Tebing Tinggi yang meresahkan masyarakat setempat dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
“Semoga kedatangan kami ke bapak Anda Yaser, ketua komisi I I DPRD Kota Tebing Tinggi bisa menjadi solusi pemberlakuan peraturan sesuai perboden mobil/truk muatan diatas 3000 Kg, di larang melintas diarea Jalan Ir. H. Juanda sehingga masyarakat dan pengendara yang melintas baik roda empat atau pun roda dua bisa lebih nyaman. “pungkas Sahlan Wijaya selaku ketua DPC GBNN. (Yunus Nasution)

