Kepala Desa Seri Tanjung SDT Diduga lakukan Acaman Terkait Berita yang Diturunkan

Muara Enim, (Pena Berlian Online) – Adanya dugaan ancaman terhadap awak Media terakait pemberitaan kantor desa seri tanjung tutup pada jam kerja, yang di duga dilakukan oleh Gupran selaku Kepala Desa Seri Tanjung, Semende Darat Tenga kabupaten muara Enim Sumatera Selatan, Selasa (24/5/2022).

“Kami tadi lagi ketempat orang sedekah, kenapa tidak konfirmasi lagi, kalau ingin berteman dengan saya jangan hal yang sepeleh seperti ini di publikasikan, kalau kamu dak galak berteman dengan saya, bisa saya kasih cabai, garam”  tuturnya melaui  telpon seluler, Selasa (23/5/2022) 08.30 WIB.

Ancamnya kepada awak media, dengan nada yang tinggi, lantang, dan jelas. Seperti ada unsur pengancaman terhadap wartawan, atau awak media yang sedang dalam melakukan liputan.

Selaku awak media yang mencari data dan berita R menjelaskan bahwa sebelum berita diterbitkan oleh direksi dirinya telah melakukan konfirmasi baik melalui chat WhatsApp dan telepon seluler. Ia menjelaskan kata dari cabe garam di daerah nya.

“Menjadi pertanyaan bagi kami selaku wartawan, istilah bahasa adat Semende Darat Tengah, cabai garam itu adalah bahasa halusnya, kalau bahasa kasarnya itu akan di beri racun,” ungkapnya.

“Itu temuan awak media pak, jam sembilan tadi saya kekantor kamu namun setelah di depan kantor, tidak ada satupun perangkat yang berada di kantor tersebut, dan pintu tertutup. Sebelum berita ini saya terbit kan sudah berulang ulang kali saya konfirmasi , namun tak ada jawabnya, sehingga berita itu di terbitkan.” jelasnya.

Dengan adanya pemberitan tersebut, Kepala Desa Seri Tanjung STD merasa tidak senang.

UU No. 40 tahun 1999 Tentang pers menjelaskan ;
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Berdasarkan undang-undang apabila mengancam seorang wartawan bisa dikenakan sanksi pidana, hukuman selama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sebelum berita ini diturunkan media dan kepala desa sudah melakukan diskusi melalui WhatsApp, terkait berita yang sudah ditayangkan kemarin.

Setelah diujung pembicaraan Gupran selaku kepala desa Seri Tanjung, mengajak awak media bertemu di kantornya, dan awak media menyetujui untuk melakukan pertemuan esok hari. Saat ditemui, Gupran selaku kepala desa meminta maaf kepada awak media dan mengakui kesalahan.

Kerika berdiskusi dengan awak media, operator Desa Seri Tanjung, menjelaskan, terkait berita yang sudah terbit Senin lalu, “Mohon untuk diverifikasi terkait berita tersebut pak. Namun nanti bapak bisa jelaskan dengan kepala desa kami sendiri,” ucapnya.

“Mohon maaf, dan mengakui kesalahan, kami kemarin lagi di tempat orang sedekah” tutup kepala desa.

Sebelum berita ini diturunkan, awak media sudah konfirmasi dengan kepala desa Seri Tanjung melalui WhatsApp dan medapatkan persetujuan. (Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *