KASUS LAPORAN MURNIASIH, MANDEK?

Brebes (Penaberlian Online) – Pemeriksaan Kasus pelaporan Murniasih oleh Kejaksaan Negeri Brebes dipertanyakan NGO LAPPAS-RI dan dua ormas GNPK-RI, JPKP.

Lembaga masyarakat yang berkecimpung pada pencegahan korupsi yang sebelumnya melayangkan surat pada (13/5) untuk beraudiensi pada (19/5) langsung dipenuhi permohonan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Brebes.

Sebelumnya bahwa Kejaksaan Brebes telah memeriksa Terkait laporan Murniasih, M.Pd. terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2018 – 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Brebes

Pada audiensi yang dijadwalkan Kamis (19/5) di aula Kejaksaan Negeri Brebes, dihadiri perwakilan LAPPAS RI, H. Purwanto selaku ketua, GNPK RI diwakili oleh Budi Prabowo (ketua), Johan Aris (sekretaris) dan Perwakilan JPKP dihadiri Otong Susilo (ketua), ditemui pimpinan Kejari Brebes yakni Kajari Mernawati, Kasie Intel Dwi Raharjanto, S.H., M.H dan dua Jaksa Penuntut Umum.

Disampaikan ketua LAPPAS RI H. Purwanto membuka pertanyaan dihadapan Pimpinan Kejari Brebes dalam audiensi, yang menanyakan tentang tindak lanjut proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan terkait laporan Murniasih.

Kemudian dilanjutkan Budi Prabowo menanyakan apakah benar pemeriksaan tersebut berhenti dan berhenti karena apa, apa rumor yang beredar dimasyarakat bahwa kasus ini ada tekanan dari Pemda itu benar

“kami siap mengawal proses hukum yang berlaku kami siap mendukung .dibelakang maupun didepan Kejaksaan siapapun nanti yang berupaya mempengaruhi kasus ini” ujar Budi.

JPKP di wakili Otong Susilo menyampaikan bahwa Brebes sangat luar biasa khusunya terkait kebobrokan di pendidikan yang sampai sekarang tidak ada penanganan maksimal, dan ibu Murniasih yang seorang ASN berani membongkar dengan melaporkan, saat ini satu-satunya harapan kami adalah Kejaksaan kami berharap kasus ini bisa ditindak lanjuti.

Menjawab pertanyaan tersebut Kajari Brebes menerangkan bahwa terkait rumor penghentian pelaporan Murniasih adalah tidak benar, ini dibuktikan telah dikeluarkannya Sprint :02/N.3.30.4/FPD.1/03/2022 Tertanggal 30 Maret 2022.

“Kami menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah tersebut, terkait sprint rekan rekan penyelidik, telah melakukan permintaan keterangan kepada 54 orang, penyelidikan tidak dilakukan satu tahap saja, membutuhkan proses dan bertahap, ini dilakukan agar pengumpulan data lebih akurat” terangnya (RTN-TGH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *