MA Sidang lanjutan yang digelar pada Gugatan Perkara Perdata No.56/Pdt.G/2021/PN.Smd yang dihadirkan majelis Hakim

Sumedang, (PBO)- MA Sidang lanjutan yang digelar pada Gugatan Perkara Perdata No.56/Pdt.G/2021/PN.Smd yang dihadirkan majelis Hakim pada Tanggal 12 mei 2022, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan saksi dan alat bukti baru, dan para pihak tidak lagi memberikan saksi dan alat bukti baru karna sudah cukup dan majelis Hakim memtuskan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 19 Mei 2022 yaitu Kesimpulan dari Para Pihak. Dan sidang tersebut dimulai tepat Jam 14.20 WIB di Pengadilan Negeri Sumedang .
Pihak tergugat 1 Elmi kumala mukti menerangkan bahwa dia berkeyakinan kuat, kesimpulan nanti akan memberikan yang terbaik karna selama perjalanan sidang dan para saksi yang di hadirkan dan alat bukti yang di berikan oleh tergugat sangat kuat kemungkinan besar akan menang, dan kuasa hukum pihak tergugat yaitu bapak Supritna SH yang akan menyusun semua perjalan sidang selama ini dan telah di percaya karna kredibilitas kerjanya sangat profesional dan tidak di ragukan lagi. Kata dia
Menurut Tergugat II (Hj. TUTI SURTI HASTUTI) istri almarhum Hj.YOYO saat dikonpirmasi MA Kamis tanggal 17 Maret 2022 mengatakan bahwa tidak pernah menyaksikan Transaksi Jual Beli antara Penggugat dan tergugat II dan tidak pernah menjadi saksi apapun tegasnya. Didalam Akta Jual Beli menurut Tergugat II Hj. (TUTI SURTI HASTUTI) bahwa suami tidak pernah memiliki AJB No.77/AC.220/1982 Tanggal 2 Desember 1982,suami tergugat hanya memiliki AJB.No.77/AG.220/1982 Tanggal 2 Desember 1982.yang diterbitkan oleh Didi Mulyadi,BA Penjabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Conggeang.

“Menurut Tergugat II (Hj.TUTI SURTI HASTUTI) dikatakan lebih tegas lagi bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2001 tidak pernah kedatangan Penggugat didampingi anak dan menantu penggugat dan tida pernah menyaksikan suaminya jual beli tanah tersebut. “pungkasnya
(ruba branded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *