Indragiri Hilir – ( Penaberlian Online)- Sengketa Tanah di Jalur 4 Ujung Parit Baru Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau,dimana kasus sengketa tanah tersebut sudah lima tahun Putusan Makamah Agung No : 707/PK/Pdt/2018 Sudah di menangkan oleh Saudara Kelompok Tani H.Kurdi Har & Kelompok Tani Samsuri.
Namun sampai Sekarang Tanah yang udah di menangkan Saudara H.Kudri Har & samsuri Tidak Bisa di Kuasai Oleh Pemenang Perkara di karnakan Ada pihak – pihak yang menghalangi.
Tim media Penaberlian Online mencoba Mengubungi H.Narizam Abzaid Sebagai Kepala Desa Pasar Kembang di Minta Keterangan dengan Permasalahan Ini namun Beliau juga enggan memberi keterangan se olah-olah beliau juga tidak terima keputusan Mahkamah Agung.
Namun Samsuri memberikan keterangan kepada awak media ini bahwasanya yang berhak memiliki lahan/tanah saya & H Kudri Har di jalur 5 tetapi sampai sekarang lahan/tanah masih bersengketa karena Bapak H Narizam Abzaid sebagai kepala Desa Pasar kembang Kecamatan Keritang tak mau membuatkan surat bahkan H.Nurizam Abzaid sanggup merubah Hasil Keputusan Mahkamah Agung.
“Saudara Ngadino dan Katiah Yang kalah dalam Perkara ini Katanya atas Kebijakan kepala Desa Pasar Kembang Harus dapat Juga Bagian Lahan/Tanah Tersebut.Semenjak hasil keputusan Mahkamah agung ini sampai sekarang saya mau buat surat tanah tersebut kepala Desa Tidak mau menanda tangani surat tanah ini kata pak samsuri.saya sebagai pemenangan dan sekaligus masyarakat Desa Pasar kembang Sangat-sangat di rugikan kan Oleh Kepala Desa Pasar kembang,”Pungkasnya. ( Samsul Saputa )

