BREBES Pena Berlian.com – Hengky Octavianto Kepala Bidang Pengembangan Desa Dan Sosial Budaya Dinpermades Kabupaten Brebes kepada pena berlian Selasa (26/4/2022) menjelaskan mengenai temuan BPK perihal pekerjaan fisik yang bersumber dari dana aspirasi berupa bantuan keuangan untuk pekerjaan fisik pekerjaan rabat beton sensit, dan talud di Desa Krasak pada tahun 2020.
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memeriksa kondisi fisik di lapangan, berdasarkan adanya laporan tentang pekerjaan tersebut. Memang pihak Pemdes menyampaikan kalau ada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut , Pihak ( Disnpermandes ) juga telah menyampaikan kepada Kepala Desa agar pihak ketiga yang mengerjakan dipanggil ke desa dan akan diberikan penjelasan bahwa ia juga harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan temuan Inspektorat Provinsi.
Apabila ada temuan lantas beban tanggung jawab pengembalian tidak hanya pada pihak desa , dan harusnya yang mengerjakan ikut bertanggung jawab menyelesaikan pengembalian beban temuan, terangnya.
Hengky Octavianto selanjutnya menerangkan kalau pada tahun 2020 lalu, pekerjaan yang di kuburan itu ya pada waktu ngecek kesana juga berangkat sama sama dengan pihak desa tapi masih bingung.
Pada bulan Maret 2021 ada temuan Inspektorat Provinsi Rp 180 jutaan , sudah ada pengembalian senilai 80 juta rupiah, kurangnya 100 jutaan.
Temuan di Desa lain misalnya Bangsri setelah diultimatum harus kembalikan temuan sekalipun ada itikad baik tetap dilanjutkan ke ranah pidana, menjawab perbedaan ini dikatakan Hengky kalau masalah temuan di Desa Krasak tidak dilanjutkan ke ranah pidana masalahnya sejak awal sudah kooperatif dengan pihak inspektorat provinsi jawa tengah , sehingga temuan itu tidak dilanjut ke ranah pidana “Kepala Desa Krasak sudah ber surat kepada Inspektorat, awalnya langsung mengembalikan 80 juta , hal ini dinilai punya itikad baik walaupun dengan cara menyicil, ” terangnya. (Teguh-Rtn-Ddn)

