Brebes (PBO) – Sebelumnya disampaikan sebuah bangunan tower telekomunikasi di Desa Pengabean Kecamatan Losari disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Rabu (23/3).
Siang ini 22 April 2022, Kominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali mengambil langkah tegas, mencopot alat yang berfungsi ” merelay ” sinyal. Tindakan tegas ini dilakukan setelah melalui tahapan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) melayangkan surat teguran pertama atas pelanggaran ini, kemudian memutuskan aliran listrik , namun surat tidak direspon oleh teknisi Pretalindo diam diam dipasang lagi .
Dengan dicopotnya alat itu maka walupun ada listrik/genset, menara itu sudah tidak berfungsi sekalipun tower masih berdiri.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan setelah ada pengaduan masyarakat Diketahui lokasi pendirian tower yang diprotes warga tersebut, merupakan zona bebas menara. Bahkan, Dinkominfotik tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower tersebut.
“Kami telah melakukan langkah dengan memberitahu pihak pemilik tower. Tapi, hingga satu bulan lebih surat itu tidak mendapat respon,” ujarnya, Selasa (1/3).
Dijelaskannya, pihaknya kembali menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran pertama. Surat teguran pertama itu akan ditunggu responnya selama tujuh hari ke depan.
Waktu itu pihaknya masih menunggu niat baik dari pemilik tower. Artinya, pemilik tower masih mempunyai waktu 17 hari untuk merespon teguran tersebut. Akhirnya Jumat 22 April kami lakukan tindakan tegas dengan mencopot alat relay. (Teguh-Rtn-Ddn)

