TULANG BAWANG (Pena Berlian Online)- Program pembuatan sertifikat tanah di Kampung Wira Agung Sari ternyata dinakali oleh kelapa kampung. Masyarakat di minta membayar biaya siluman.
Tim Media Pena Berlian kembali menerima aduan warga terkait adanya program pembuatan sertifikat tanah yang di duga warga pemesan sertifikat tanah mengeluarkan biaya Rp 500.000.
Selasa (5/4/2022).
Tim mendatangi aparat kampung untuk berkoordinasi menelusuri kebenaran terkait keluhan masyarakat masalah biaya pungutan pembuatan sertifikat tanah.
Aparat kampung Wira Agung Asri membenarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat bahwa kepala kampung membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikenakan biaya Rp 500.000.
“Sekarangpun sertifikat tanah milik masyarakat masih di pak lurah, yang belum bayar”, jelasnya.
Saat tim media ini mencoba menggali melalui carik atau sekretaris kampung, dirinya terdiam dan memohon agar masalah tersebut jangan diberitakan dulu.
“Nanti saya musyawarah dengan pak lurah, kok bisa pak lurah bilang begitu”, kata carik.
Tim juga berhasil menemui kepala Kampung Wira Agung Sari. Namun kedatangan tim media ini seolah-olah ditantang untuk memberitakan di media.
“Silahkan kalian beritain, toh juga saya gak ada kesalahan”, jawab kakam dengan suara ketus dan kasar merasa dirinya tidak ada kesalahan apapun. (Andreyadi)

