Desas desus Waterpark Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Tidak Berizin.

Brebes, (PBO) – Desas desus Proses Pembangunan Waterpark Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes yang tak memilik ijin terjawab Sudah, Senin 14 Maret 2022 ditemui Kepala Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Drs Ratim menjelaskan bahwa Water Park Pebatan sudah jelas ada ijinya baik PKKPR (Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang ) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sehingga sudah dapat melakukan kegiatan.

“Waterpak Pebatan sudah ada PKKPR dan PBG yakni persetujuan kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang yang dulu namanya ITR kemudian PKKPR sebagai dasar penerbitan izin-izin dasar selanjutnya,” Jelas (Ratim).

Ratim ketika ditanya mengenai izin galian sumur dalam hal ini merupakan ijin SIPA yang merupakan kewenangan dari D P M P T S P Propinsi Jawa Tengah, paparnya.

Luas tanah dan bangunan yang masuk izin PBG adalah 10800 meter persegi dan kesemuanya sudah membayar retribusi sebesar 15 juta rupiah hal ini diungkapkan kasir D P M P T S P Ruwah saat dikonfirmasi. ( Rtn- Tgh-Ddn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *