Sosialisasi Perdo No 2 Tahun 2015, Agus Sartono ; Sampah Bisa Menghasilkan Uang

Lampung Selatan, (PBO) – Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Peraturan Daerah No 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, Sabtu, (12/3/2022).

Dalam sambutannya Agus Sartono mengatakan, sengaja menyebarluaskan Perda tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk memberikan pemahan bagi masyarakat agar tidak sembarang lagi membuang sampah.

“Kita selaku perwakilan rakyat daerah sengaja turun untuk menyebar luaskan perda ini supaya masyarakat bijak dalam membuang sampah.
Apa lagi sampah pelastik, jika kita tidak bijak maka akan menyumbat aliran air dan menimbulkan banjir.” ujar agus

Sementara itu tambah Agus, sampah pelastik sebenarnya juga dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik dan bisa bernilai ekonomi.

“Jika sampah ini kita manfaatkan dengan baik maka, akan menghasilkan uang dan bernilai ekonomi.” jelasnya

“Misal, sampah pelastik bisa dijadikan kerajinan seperti tas atau tempat untuk air mineral yang terbuat dari minuman gelas pelastik.” tutup agus

Untul diketahui, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47 (1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *