Pesawaran, (PBO)- Sat Reskrim Polres Pesawaran Mengamankan Pemuda Yang Membawa Senjata Tajam Dan Setelah Tersangka Diperiksa Didapati Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu Miswar Ibrahim (38) Wiraswasta Warga Desa Segala Mider Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 9/3/2022 sekira Pukul 02:00 Wib Di Desa Kurung Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Bermula Angt Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka tertangkap tangan membawa senjata tajam di TKP kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana milik tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti Yang Berhasil Di amankan ,1 buah dompet kecil warna coklat, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu ,2 buah pipa kaca pirek ,12 bungkus plastik klip bekas pakai ,2 buah pipet plastik ,1 unit hp samsung warna putih.
Berat Brutto : 0,20 gram
Atas Perbuatan Tersangka Yang Telah Melnggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yang Ancaman Hukuman 4 – 5 Tahun Kurungan Penjara.(Yani).

