Kapolres Pesawaran Klarifikasi Tersangka Roni Sanjaya Terkait Narkoba

PESAWARAN, (PBO) – Kapolres pesawaran AKBP PRATOMO WIDODO Kepada awak media mengatakan “Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka RONI SANJAYA SAMOSIR (25) warga dusun bagelen II desa bagelen kecamatan gedong tataan sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran , kemudian melakukan under cover buy dengan tersangka selanjutnya saat tersangka akan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan penangkapan di tempat kejadian perkara desa bagelen pada kamis (17/02) tanpa perlawanan”katanya

 

“berikut Barang Bukti berhasil diamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 3,20 gram, 2 unit handphone, 1 buah pipa kaca (pirek) dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari seseorang bernama B(dpo),”ujar kapolres

 

 

“Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ke (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.pungkas nya.(Yani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *