Herry Irawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Sita Aset Boarding School

Bandung -(PBO)- Herry Wirawan akan menjalani Sidang Vonis, besok Selasa 15 Februari 2022. Akankah hukuman mati?

 

Jelang Sidang Vonis, Herry Wirawan memang terancam hukuman mati atas kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung.

 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil membenarkan Herry Wirawan bakal menjalani Sidang Vonis dengan ancaman hukuman mati, besok.

 

Untuk vonis, sesuai jadwal besok,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.

 

Sidangnya sendiri akan di gelar secara terbuka. Meski begitu, kehadiran Herry belum dapat dipastikan. “Kehadiran HW di konfirmasi dulu,” ucapnya.

 

Sementara itu, senada dengan Dodi, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal yakni besok.

 

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.

 

Herry Wirawan, dituntut oleh JPU dengan hukuman mati serta kebiri dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas

 

Ia juga dituntut membayar restitusi kepada para korbannya, sebesar 331 juta rupiah. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

 

Selain itu, tuntutan lainnya, yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, yang dipimpinnya harus dibubarkan. Aset-aset Herry juga dituntut untuk disita negara.

(syafrial.SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *