Tanggamus(PBO)-Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, berjanji akan mempelajari Persoalan Permasalahan terkait Kegiatan Pembangunan yang belum di realisasikan di Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung diduga bermasalah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, S.Sos., M.M, diruang kerjanya pada Senin (8/2/22) .
Gustam juga mengatakan, pihaknya mempelajari Persoalan Permasalahan terkait Kegiatan Pembangunan yang belum di realisasikan di Pekon Way Ilahan seharus nya di awal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 kegiatan Pembangunan itu udah selesai karena ini udh tahun 2022 wajar aja Hartawan selaku (PJ) belum mau mendatangi hasil Sertijab karena kalau itu udah di terima dan di tanda tangani Hartawan takut salah.
Adapun adanya laporan Lampumpu jalan masih kata Gustam, tidak diberdayakannya kegiatan lampu jalan di Pekon Way Ilahan dalam realisasi Dana Desa tahun 2021, dan juga adanya bangunan fisik lampu jalan yang belum juga selesai ditahun 2022 ini, akan ditindaklanjuti.
“secepatnya karena hasil monitoring yang di lakukan dari Pihak Kecamatan seperti apa Mau diselesaikan tau tidak diselesaikan itu bermasalah,”tehasnya.
Dia juga mengaku tidak menutup kemungkinan apabila nanti hasil mereka memanggil dari pihak yang bersangkutan dan hasilnya benar dengan syarat penyimpangan, maka akan diberikan sangsi.
“Kalaupun hasil temuan tersebut sudah layak dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka Inspektorat akan melakukan hal tersebut,”pungkasnya. (Romli).

