Pajak Rp20 M Diduga Dikorupsi, DPD KAMPUD Lapor Kajari Lamtim

Lampung Timur (PBO)- Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur telah melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan pajak katering pada belanja makan dan minum untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Lampung Timur ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim, pada Senin (10/1/2022).

Seperti diketahui, dalam belanja makan dan minum tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp. 20.822.721.274,- dan berdasarkan surat edaran Bupati Lamtim dengan nomor 970/1095/24-SK/2019 atas belanja makan dan minum tersebut dikenakan pajak katering sebesar 10%.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Fitri Andi dalam keterangan persnya di Sukadana, Lamtim, pada Senin (17/1/2022).

DPD KAMPUD Kabupaten Lamtim menyampaikan laporan tersebut usai menggelar agenda aksi massa/demonstrasi di depan Kantor Bupati Lampung Timur dan dilanjutkan menyampaikan orasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Sesuai dengan surat edaran Bupati Lamtim tahun 2019 tentang pajak katering dan Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2011, menyatakan bahwa tarif pajak katering sebesar 10%, maka jika dikalkulasikan dari total belanja makan dan minum sebesar Rp. 20.822.721.274 x 10% = Rp.2.082.272.127, namun dalam laporannya realisasi pajak katering hanya sebesar Rp. 892.610.358,- maka atas kondisi itu diduga pajak katering dikorupsi sebesar Rp. 1.189.661.768,-“, ungkap Andi.

Oleh karena itu, maksud dan tujuan pihaknya melaporkan persoalan tersebut guna meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN atas pengelolaan pajak katering belanja makan dan minum Pemda Lamtim tahun anggaran 2020.

Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lamtim mengatakan telah menerima laporan dari KAMPUD Lamtim.

“Sudah kami tinjau laporan tersebut dan saat ini kami telah menerima untuk ditindaklanjuti”, terang Kasintel Kejari Lamtim pada Senin (10/1/2022). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *