PESAWARAN (PBO) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap dua orang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu.Keduanya ditangkap Satres Narkoba dikediaman AN (27) salah satu tersangka di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan,”ungkap kapolres pesawaran melalui press rilis,” Minggu 26/12/2021.”sekira pukul 16.00.Wib.
Berdasarkan surat.
LP/A/883/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 Desember 2021.
AKBP. Vero Aria Radmantyo.” Selaku kapolres pesawaran menyatakan,”Kedua tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut berinisial AN 27 warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, dan satu rekannya ICP 27 asal Desa Wonokerto Kecamatan Tembalak Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut,”AKBP Vero” mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap keduanya,”Bermula informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersangka inisial AN ditempat kejadian perkara TKP,
Sementara setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, terangnya.
Dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dimapolres Pesawaran,tegasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu
17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika sabu
1 (satu) bundel plastik klip
1 (satu) buah sekop dari kertas
1 (satu) buah dompet warna hitam.
1 (satu) buah tas slempang warna Hitam.
uang tunai sebesar Rp.800.000, dengan total Berat Brutto : 15,90 Gram
Keduanya telah melanggar
Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tutupnya. ( wandi)

