Simpan Sabu, Dua Warga Balam Diamankan Polisi

PESAWARAN (PBO) – Unit reskrim polsek gedong tataan kabupaten pesawaran berhasil ringkus dua warga asal bandar lampung, “M. BR (29),warga jln. Gatot subroto gang wongsono. 17 Kelurahan Tanjunggading Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung dan A H. (41) warga Kelurahan Sidodadi didapati memiliki Narkotika jenis Sabu, di lapangan Sidototo Desa Kebagusan, Kamis (02/12/2021).

Laporan Polisi Nomor : LP / A – 828  / XII / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 02 Desember 2021 Ttg di duga telah terjadinya TP. Narkoba.

AKBP Vero Aria Radmantyo, Selaku kapolres pesawaran melalui press Rilisnya, “menjelaskan Kronologis kejadian: Berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu ,”Di TKP kemudian anggota polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata dia.

Ia menuturkan, Pada saat penggeledahan ditemukan BB Narkotika jenis sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gedong Tataan.

“Brang bukti yang diamankan 1(satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum biru -3 (tiga) Unit HP – 2 (dua) buah dompet,” jelasnya.

Dan kedua tersangka beserta barang bukti Di Melimpahkan ke polres pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.(wandi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *