PESAWARAN (PBO) – Satres Narkoba polres pesawaran berkat laporan masyarakat akhirnya berhasil amankan Alan Syahrial (29) warga Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Berdasarkan LP/A/764/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02 November 2021.
AKBP Vero Aria Radmantyo, Melalui press rilis Polres Pesawaran, mengatakan bermula laporan masyarakat bahwa sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah hukum polres pesawaran Akhirnya satres narkoba melakukan penyelusuran Dan berhasil mengamanka AS (29) warga desa cipadang. Di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (02/11/2021)
Lebih lanjut, AKBP Vero menuturkan, “Kronologis kejadian bermula dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya Angt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran dengan cara membeli dari tersangka saat akan bertransaksi dilakukan penangkapan di TKP,kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu,” kata dia.
Dari keterangan tersangka sabu tersebut dibeli dari Sdr. R (DPO) kemudian dilakukan pengembangan yang bersangkutan saat ini tidak berada ditempat Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti 1(satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu Uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)1(satu) unit motor beat warna pink, berat brutto 0,13 gram.
“Dan akibat tersebut AS(29)akan di kenakan pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1)UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (wandi)

