LAMPUNG BARAT (PBO) – Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.
Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK)?
Setatus PPPK Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang “di-outsourching” oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
“PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600.
Sementara itu pemerintah daerah Kabupaten Lampung sudah memberikan pernyataan terkait penggajian PPPK jika semua formasi terisi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M. Si. “Untuk di Lampung Barat, 2021 ini Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendapat formasi 1.090 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Rinciannya 901 formasi PPPK guru, dan 189 untuk PPPK non guru,” Kata okmal.
Lebih lanjut Jika 1.090 Formasi PPPK terisi Pemerintah Daerah Kabupaten lampung barat diperkirakan akan kesulitan untuk melakukan pembayaran gaji, pertahun setidaknya dibutuhkan dana 40 milyar untuk pembayaran gaji PPPK
“Tetapi Nanti kita lihat kemampuan keuangan dan kordinasi lebih lanjut, karena sekarang saat ini masih melakukan tes lanjutan, Kita tunggu formasi yg lulus dulu setelah itu kita informasikan lagi,” tambah okmal.(Ismail MB)

