PESAWARAN (PBO) – Unit Reskrim Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran bermodalkan laporan masyarakat Ribut Jatmiko (34) bin Sipan (alm) berhasil diamankan atas aksinya menjual perjudian jenis togel.
Laporan Polisi Nomor : LP / A- 276 / X / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 31 oktober 2021 Ttg di duga telah terjadinya TP. Perjudian jenis togel di Dusun Titipasan Desa Bumiagung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (31/10/2021).
Kanit Reskrim Iptu. Apri sampanuju, mengatakan, Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng bersama tim Polres Pesawaran.
Lebih lanjut, Iptu Apri Sampanuju dan team melakukan penggerebekan dan di dapatkan 1 (satu) orang penjual judi jenis togel, kemudian anggota mengamankan pelaku dan barang bukti uang Rp 476.000, 2 unit HP 2 untuk di amankan ke polsek tegineneng polres pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana,” pungkas dia. (wandi).

