KALIMANTAN TENGAH (PBO) – Penomena terjadi Sengketa Adat di Provinsi Kalimantan Tengah terus terjadi, baik antara Investor dengan Masyarakat Adat maupun antar sesama Masyarakat Adat.
“Oleh sebab itu salah satunya untuk Keadilan bagi Masyarakat Adat, Perlu adanya Pendidikan Khusus tentang Hukum Adat Dayak bagi masyarakat adat di seluruh Wilayah Kalimantantengah,” ungkap Ketua Umum LBH Penyang Tambun Bungai Nusantara Ari Yunus Hendrawan, SH., M. Kom, Sabtu (23/10/2021).
Ia menyebut, Keberadaan masyarakat (hukum) adat telah diakui oleh konstitusi, dipagari oleh beberapa undang-undang sektoral, beberapa peraturan menteri, hingga berbagai peraturan daerah.
“Terkait sektor pendidikan, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, merupakan sebuah pengakuan bahwa keberadaan masyarakat adat menjadi bagian dari kebijakan sistem pendidikan nasional,” jelas dia.
Sebab, kata dia, Secara lebih eksplisit, Permendikbud 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus (PLK) memberikan fokus tentang pentingnya pendidikan untuk masyarakat adat.
Lebih lagi, Provinsi Kalimantantengah sudah memilki Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah serta perubahanya. Menjadi dasar Hukum yang baik dalam menerapkan Hukum Adat di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya siap membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pendidikan khusus bagi Masyarakat Adat di wilayah Provinsi Kalimantantengah, karena memang tujuan dari Berdirinya LBH Penyang Tambun Bungai Nusantara untuk membantu masyarakat adat dalam bidang Hukum agar mendapatkan keadilan serta juga yang menjadi fokus adalah Pendidikan Non Formal agar menghasilkan masyarakat adat yang cerdas dalam merespon setiap persoalan yang terjadi di wilayahnya,” pungkas dia.(Korwil Kalimantan: Yunus)

